Gridmotor.id - Data pada SIM ternyata bisa dirubah, berikut syarat dan cara yang harus dipenuhi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa bikers saat pengendara.
SIM menjadi bukti bahwa bikers telah layak untuk berkendara.
Untuk mendapatkan SIM, bikers tentu harus memenuhi beberapa persyaratan.
Selain itu bikers juga harus mengikuti tahapan ujian, baik secara teori dan praktik.
Nah jika bikers punya SIM, pastikan data yang tercantum adalah benar adanya.
Namun jika tidak, bikers masih bisa merubah data yang ada pada SIM.
Data pada SIM sendiri merujuk pada data pada KTP.
Baca Juga: Update Biaya Perpanjangan SIM per Bulan November 2021, Ayok Segera Urus!
Jadi pemilik SIM mengubah data pada KTP-nya karena perpindahan alamat dan sebagainya, sebaiknya mengubah data yang ada pada SIM.
Cara merubah data pada SIM ternyata cukup mudah loh.
Pemilik SIM cukup membawa KTP asli yang sudah berubah data.
Jangan lupa membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda menurut golongan atau jenis SIM. Untuk SIM C biayanya sebesar Rp 75.000 dan SIM A biayanya sebesar Rp 80.000.
Besar biaya perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.
SIM sendiri memuat data identitas pengemudi. Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca Juga: Sistem Poin Bakal Berlaku, Banyak Melanggar Lalu Lintas SIM Langsung Dicabut
Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Meralat Data pada SIM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR