Gridmotor.id - Viral sebuah video seorang emak-emak menanggapi trek ujian SIM C.
Video tersebut diunggah oleh akun @tante_rempong melaui Instagram.
Dalam video itu, emak-emak itu memprotes trek pada ujian SIM C.
Menurutnya trek untuk ujian SIM C tersebut tidaklah masuk aka.
Ia juga menambahkan sangat sulit bisa melalui trek tersebut.
"Buat Kepolisian Republik Indonesia ya, ngapain sih bikin trek kayak begini? Modelnya nggak masuk di akal banget," katanya sambil menunjukkan video seorang polisi mencoba trek ujian praktik SIM C.
Ia juga mengatakan harus nembak/alias menyogok agar bisa lulus ujian SIM C tersebut.
"Apalagi buat emak-emak seperti kita-kita ini. Auto enggak bakalan lulus dan auto nembak," tambahnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Gak Bawa Surat Motor, Emak-Emak Ini Nangis Saat Ditilang pada Razia Operasi Zebra Jaya 2021
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan tanggapannya.
Umumnya, trek ujian SIM C memang terlihat sulit karena dianggap bisa untuk melatih ketangkasan saat berkendara.
Selain itu, calon penerima SIM juga bisa terlatih ketika tiba-tiba mengalami situasi darurat.
Seperti misalnya menghindari kecelakaan dengan melakukan pengereman mendadak.
Trek yang dianggap sulit dan tidak sesuai standar oleh emak-emak itu, sesuai standar aturan yang ada.
"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, trek dalam video tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.
Baca Juga: Jangan Cuek! Telat Perpanjang SIM Bisa Masuk Penjara, Simak Ulasannya
Dalam pasal itu disebutkan ada beberapa materi untuk peserta uji SIM C.
"Yaitu, a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelas Kombes Pol Djati.
Ia juga mengatakan lebar trek sudah memenuhi standar.
"Lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.
Selain harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, pemohon SIM C juga harus lulus uji teori dan keterampilan melalui simulator.
Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).
Source | : | Instagram,Tribratanews.polri.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR