Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan.
"Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulfan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi Ojol dan mencari "orderan" antar barang dari toko online.
Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online.
Lalu HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.
Zulfan mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kalah Judi, Oknum Polisi Ini Malah Gadaikan Motor Tetangganya
Kedua pelaku tersebut juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Kurir Ojol yang Gelapkan MacBook Rp 67 Juta dari Toko Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR