Gridmotor.id - Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan PPKM level 3 pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 3 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan Pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yakni Muhadjir Effendy.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip Kompas.com pada Rabu (17/11/2021).
Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi peningkatan asus Covid-19 pada Libur Nataru.
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan.
Baca Juga: Waduh! Enggak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Para Bikers Bisa Turing Nggak Nih?
Apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
"Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita.
"Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” lanjut dia.
Mengingat keputusan itu, bikers yang mau turing jadi kesulitan.
Terlebih akan ada penyekatan di berbagai perbatasan daerah.
Kalau para bikers sudah mengagendakan turing pada akhir tahun, sebaiknya bisa diatur ulang jadwalnya.
Akan tetapi kalau masih nekat, bikers akan menanggung sendiri akibatnya.
Baca Juga: Meski PPKM Diperpanjang, Beberapa Daerah Sudah Bisa Buat Objek Turing Bikers
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR