"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Nah intinya, jangan sampai menunggak cicilan kredit kendaraan baik motor atau mobil milik kalian brother!
Jika sengaja menunggak, musti siap-siap motor atau mobil langsung ditarik oleh debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR