Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Kalau misal masih nekat dan ketahuan Polisi, sanksi dendanya tidak main-main.
Selain itu juga, bikers juga bisa auto masuk penjara loh.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Baca Juga: Penggunanya Makin Marak, Polisi Tangkap Pelaku Pemasok Knalpot Bising
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Tergolong mahal banget, jelas bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Nah jadi para bikers yang masih punya kebiasaan merokok sambil berkendara, udah lah tinggalin aja.
Source | : | Instagram/infobandungkota |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR