Kini, ketiga begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yusri menambahkan, petugas saat ini masih mengejar tersangka T yang masih buron.
T merupakan aktor utama pembacok yang menewaskan korban.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utamanya yang membacok korban. Kami kasih waktu secepat mungkin menyerahkan diri atau kami tindak tegas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Begal yang Bacok Karyawan Basarnas hingga Tewas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR