Gridmotor.id - Beberapa aksi debt collector ini sering kali meresahkan masyarakat.
Tak jarang debt collector melakukan aksinya dengan perlakuan yang intimidatif dan cenderung melakukan kekerasan.
Sehingga korban kerap jadi sasaran empuk oleh para debt collector ini.
Seperti kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dimana para pelaku sempat menabrak korban hingga melakukan penganiayaan.
Akibat ulah para debt collector, korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Namun keempat orang penagih hutang itu telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Para tersangka yang diamankan masing-masing, Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31) dan Aprianus Sitanggang (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga: Hati-Hati! Viral Video Modus Tanya Alamat, Pemotor Ini Malah Begal Payudara Cewek
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana menjelaskan, peristiwa pengeroyokan oleh debt collector terjadi di rumah korban Jl Merbabu.
"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Akibatnya terjadi cekcok di dalam rumah korban. Kemudian seseorang yang mengaku dari pihak koperasi keluar memanggil temannya.
Saat korban ikut keluar rumah, tiba-tiba ada sekitar 6 orang, salah satunya Angga Pratama Ginting menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.
Akibatnya, korban jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.
Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
Baca Juga: Kurang Ajar! Viral Kurir Lawan Pelaku Begal Bawa Sajam Hingga Tangannya Hampir Putus
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.
Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekejaman Debt Collector di Kediri, Tabrak Korban Lalu Mengeroyok, Berikut Aksi 'Mata Elang' Lainnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR