Gridmotor.id - Viral aksi dari seorang pengendara pelat merah.
Pasalnya, saat jalan ramai ia malah menghadang jalan untuk ambulans.
Video viral tersebut diunggah akun instagram @cctvambulansindonesia.
Diketahui lokasi kejadian berada di Klaten Jawa Tengah.
Dalam kolom deksripsi disebutkan kronologi bermula saat ambulans membawa pasien kecelakaan dari PMI Klaten.
Karena jalanan yang macet, sopir terpaksa untuk mengambil jalur berlawanan arah.
Tak lupa sirine ambulans pun dinyalakan untuk memberitahu bahwa sedang darurat.
Namun saat di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten, ambulans dihadang oleh sebuah Toyota Avanza menggunakan pelat merah dengan nomor AD 9502 OL.
Baca Juga: Pemotor Pengawal Mobil Ambulans Malah Bikin Ulah, Langsung Diamankan Polisi
Baca Juga: Bikers Pengawal Ambulans Pakai Lampu Strobo Tetap Ditilang Polisi, Gak Ada Toleransi?
Nampaknya pengemudi Toyota Avanza belum paham kalau ambulans memang punya hak istimewa melawan arah.
Toyota Avanza itu terus melaju hingga berhadapan dengan ambulans.
Padahal, kendaraan lain di lajur tersebut sudah mengalah dan memberikan jalan kepada ambulans yang hendak melintas.
Karena ulah sopir mobil dinas tersebut laju ambulans yang sedang membawa pasien mau tak mau terhenti.
Dalam video terlihat seorang pria berkaos silver yang diduga sopir ambulans mencoba berkomunikasi dengan pengendara Toyota Avanza.
Namun pengendara Toyota Avanza lebih memilih untuk melanjutkan perjalanan usai insiden itu.
Nah harus diingat lagi nih, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Oknum TNI yang Sengaja Hadang dan Pukul Ambulans Saat Bawa Bayi Kritis, Begini Nasibnya
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Tonton videonya klik LINK disini.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR