- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Perlu Capek Antre dan Bisa Sambil Rebahan, Simak Ulasannya
4. Yogyakarta
Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR