- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
11. Sumatera Barat
Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.
Masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 15 Desember 2021.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR