Dalam Pasal 68 Undang-undang tersbut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.
Salah satunya adalah Logo Lantas Kepolisian.
Selain itu, ada juga Perturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Dalam pasal 45 juga dijelaskan, bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Gawat, Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Masuk Penjara Bro
Dengan adanya aturan tersebut, pemilik kendaraan tidak boleh melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan sendiri.
Terlebih lagi melakukan penalsuan terhadap pelat nomor kendaraan.
Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sanksi bagi pelanggar pelat nomor dijelaskan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Tepatnya pada pasal 280 disebutkan bahwa, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.-
Nominal segitu lebih baik buat DP motor loh.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR