Namun kini pada Oktober 2021, aplikasi yang terintegrasi bertambah menjadi 15 aplikasi.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses ruang publik melalui QR code PeduliLindungi dari aplikasi lain, tanpa harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan adanya QR code yang di-scan untuk memulai aktivitas, diharapkan kasus positif bisa sangat cepat diketahui, dan siapa saja yang ada di tempat tersebut, pada waktu tersebut akan sangat membantu proses tracing," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/10/2021).
Budi berharap kerja sama dengan para mitra ini dapat membangun infrastruktur kesehatan yang lebih baik selama pandemi Covid-19.
Adapun 15 aplikasi yang telah resmi terintegerasi dengan PeduliLindungi adalah sebagai berikut:
Kerja sama dengan 15 aplikasi di atas ditetapkan melalui KMK Nomor HK/0107/Menkes/5680/2021 yang berisi pedoman, tata cara dan landasan terkait pemanfaatan QR code PeduliLindungi hingga keamanan data.
Sebelumnya,Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, pemanfaatan fitur PeduliLindungi pada aplikasi lainnya juga menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena keterbatasan memori ponsel pintarnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR