Gridmotor.id - Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar oleh Polisi masih berlangsung hingga saat ini.
Operasi Patuh Jaya 2021 bakal digelar selama 14 hari kedepan.
Adapun waktu mulainya sudah digelar kemarin yakni pada tanggal 20 September dan akan selesai pada Minggu 3 Oktober 2021.
Sejumlah pelanggaran bakal jadi incaran Polisi selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2021.
Salah satunya adalah pemotor yang masih nekat pakai knalpot bising.
Jika bikers masih nekat pakai knalpot bising, hukumannya bisa sampai masuk penjara loh.
Mengutip unggahan Instagram @tmcpoldametro, hukuman penggunaan knalpot bising ini diungkapkan.
Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!
Ataupun denda paling banyak yakni sebesar Rp. 250.000,-.
View this post on Instagram
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.
"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.
Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.
Selain penggunaan knalpot bising, Polisi juga bakal menindak tegas beberapa pelanggaran yang dilakukan pemotor.
Seperti, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.
Baca Juga: Keterlaluan! Viral Pembalap Liar Tabrak Petugas Razia, Bikin Geram Netizen
Nah buat bikers, sebaiknya patuhi aturan lalu lintas yang sudah berlaku.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR