MOTOR Plus-online.com - Ada 266 motor ditindak oleh Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat gelar Crowd Free Night.
Bikers yang masih nekat lakukan Night Ride dan berkerumun akan dibubarkan oleh Kepolisian saat Crowd Free Night.
Crowd free night merupakan aturan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki agar tidak ada kerumunan.
Diberlakukannya Crowd free night setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Waktu pemberlakuan crowd free night dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan crowd free night pertama pukul 22.00-24.00 WIB dilakukan dengan filterisasi kendaraan, baik pribadi maupun komunitas.
Artinya, kendaraan masih boleh melintas kecuali komunitas geng motor yang memicu kerumunan.
Sementara itu, waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Baca Juga: Suzuki Saturday Night Ride Surabaya, 400 Bikers Komunitas Suzuki Kumpul
Baca Juga: Bikers Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Ketangkep Polisi Sanksinya Sekarang Bikin Nangis
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR