Gridmotor.id - Memasuki pertengahan akhir bulan September bisa dikatakan sebagai waktu musim penghujan.
Di berbagai wilayah di Indonesia sudah juga sudah diguyur hujan bahkan dengan intensitas tinggi.
Buat para bikers sebaiknya wajib untuk membawa jas hujan.
Sebab ada beberapa titik yang dilarang buat bikers untuk berteduh sampai hujan selesai.
Salah satunya berteduh di bawah flyover.
Flyover memang kerap dijadikan tempat teduh buat bikers yang tidak bawa jas hujan.
Berteduh di bawah flyover tersebut masuk dalam kategori menggangu pengguna jalan.
Percaya tidak kalau berteduh sembarangan di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara?
Baca Juga: Nekat Mengendarai Motor Sambil Merokok, Dendanya Bikin Nguras Dompet
Biasanya di sebagian area bawah flyover terpasang rambu-rambu lalu lintas.
Salah satunya rambu-rambu untuk dilarang berhenti atau parkir.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!
Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."
Jadi begitu para bikers sekalian, sekali lagi kalau enggak mau kehujanan sedia jas hujan sebelum kehujanan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR