Gridmotor.id - Buat bikers yang punya kebiasaan merokok saat mengendarai motor, sebaiknya hati-hati.
Pasalnya hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Selain itu merokok saat berkendara juga dapat membahayakan buat pengendaraa lain.
Karena abu dan bara yang dihasilkan rokok bisa terbang dan mengenai pengendara lain.
Bahkan beberapa kali ada pengendara motor yang terkena abu dan bara api rokok ke matanya, yang berasal dari pengendara motor di depannya.
Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Baca Juga: Polisi Totalitas saat Operasi Patuh Jaya 2021, Incar Pelanggaran yang Jadi Kebiasaan Pemotor
Kalau misal masih nekat dan ketahuan Polisi, sanksi dendanya tidak main-main.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR