Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap 1 hingga tahap 5.
Jadi para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat, dimohon untuk tetap bersabar.
Pihak Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh selalu mengecek status BSU secara berkala melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, Tahun Depan Masih Ada Bantuan Rp 600 Ribu?
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah (BLT) Rp 2,4 Juta Cair Untuk 12,4 Juta Orang, Mau Cek Pakai HP Begini Caranya
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair ke 4,6 Juta Pekerja
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR