Kali ini kasus perampasan motor kredit berujung bentrokan yang melibatkan debt collector dengan ormas.
Insiden bentrokan yang melibatkan debt collector tersebut berlangsung di Jalan Raya Cubolang, Desa Cibolang kaler, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Keributan antara debt collector dan ormas berlangsung pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat dari peristiwa tersebut, Pihak Kepolisian setempat sampai harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sebenarnya di masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, debt collector dilarang menarik paksa kendaraan di jalan.
Debt collector yang masih nekar menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.
Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi, angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.
Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR