Gridmotor.id - Viral video di TikTok yang mengungkapkan kalau uang koin Rp 500 bisa ditukar uang uang sejumlah Rp 750 Ribu.
Adalah akun @arumhajj yang memposting unggahan tersebut di aplikasi TikTok.
Video yang dipostingnya tersebut berisi sebuah ajakan untuk segera menukar uang koin Rp 500 gambar melati dengan uang sebesar Rp 750.000 di bank umum.
“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.
Pada Selasa (7/9/2021), postingan tersebut dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna, dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.
Dari tangkapan layar tersebut terlihat gambar uang logam warna kuning bertuliskan '1990, Bank Indonesia'.
Masih dalam tayangan video tampak kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai narasi: “Ayo buruan ditukar yak ke BI” ucap akun tersebut.
Wah kalau itu beneran bisa, jelas bikin auto kaya, uangnya bisa buat DP motor, modifikasi, atau servis rutin bulanan.
Baca Juga: Bukan Cuma Punya Vespa Klasik Bikin Jadi Sultan, Punya Uang Kuno Ini Bisa Kaya Mendadak
Pertanyaannya sekarang adalah, benahkah bisa demikian?
Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya uang koin Rp 500 tidak akan bernilai Rp 750.000 jika ditukar di Bank Indonesia.
Ia juga menjelaskan, kalau ditukar di Bank Indonesia dengan nilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus (URK) yang terbit pada tahun 1990.
“BI mengumumkan, yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera Rp 750 ribu,” tegasnya.
Sedangkan uang yang muncul dalam video bukanlah URK yang dimaksud, tapi uang koin Rp 500 warna kuning bergambar melati.
URK sendiri merupaka uang yang diterbitkan bank sentral untuk memperingati peristiwa atau dengan tujuan tertentu.
Nominalnya bisa berbeda dari nilai jualnya aslinya.
Baca Juga: Bank Indonesia Keluarkan Uang Koin dari Emas Asli, Nilainya Setara Harga 2 Honda BeAT
Meskipun sah sebagai alat tukar atau pembayaran, namun biasanya uang jenis ini hanya digunakan sebagai koleksi.
Bank Indonesia pun saat ini telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus dari peredaran, yakni:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Dilansir dari laman resmi BI melalui KOMPAS.com, masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Baca Juga: Honda PCX Baru Bisa Dibeli Cuma Dengan Uang Koin Emas Ini
Dengan begitu, penukaran dapat dilakukan mulai dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031.
Penukaran Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti uang dengan nominal yang sama pada URK yang ditukarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR