1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Dilansir dari laman resmi BI melalui KOMPAS.com, masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Baca Juga: Honda PCX Baru Bisa Dibeli Cuma Dengan Uang Koin Emas Ini
Dengan begitu, penukaran dapat dilakukan mulai dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031.
Penukaran Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti uang dengan nominal yang sama pada URK yang ditukarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR