Namun kebanyakan pada mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Dan sekarang, bila di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan saat ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Hal tersebut dungkapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Sekedar informasi saja, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.
Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.
Jadi buat bikers yang punya masalah pada pembayaran kredit motor, sebaiknya kalian hati-hati saja.
Baca Juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Driver Ojol, Langsung Babak Belur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR