Walau melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi yang melanggar Undang-Undang Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Hal tersebut sudah tertulis dalam pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
Lalu untuk Pasal 45 Undang-Undang ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.
Pihaknya menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Cuma Lewat WA Bisa Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya
Tapi untuk mengategorikan sticker pada aplikasi WA itu pornografi atau tidaknya juga masih belum jelas.
“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video," ujar dia.
Heru mengatakan tafsiran pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya.
“Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa," tutup dia.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR