GridMotor.id - Geger koboi jalanan di Magetan, sopir mobil keluarin pistol airsoft gun dan aniaya pemotor usai senggolan.
Saat berkendara baik mobil maupun motor, kita harus bisa menjaga emosi.
Lalu ketika ada insiden seperti senggolan, juga harus diselesaikan dengan kepala dingin.
Jangan sampai karena tidak bisa mengontrol emosi, aksi penganiayaan terjadi di jalan.
Seperti peristiwa antara sopir mobil dan pemotor di Magetan, Jawa Timur ini.
Seorang sopir mobil berinisial SN (51) ditangkap setelah dilaporkan pemotor berinisial TN (18).
SN ditangkap karena menganiaya TN dan sempat mengeluarkan pistol airsoft gun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, korban awalnya enggan melapor karena takut.
Usai didesak keluarganya, TN akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Kasus itu kemudian diselidiki oleh polisi hingga akhirnya SN ditangkap.
Rudy menjelaskan, selepas melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan SN sebagai tersangka.
Warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan, itu dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penganiayaan.
Kronologi
Penganiayaan tersebut bermula saat motor yang dikendarai TP tak sengaja menyenggol mobil SN.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Sukowati, Magetan, Senin (2/8/2021).
Gara-gara senggolan, mobil SN tergores.
Rudy menuturkan, karena pelaku kesal, ia menampar korban.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Begini Caranya Anak Jaman Now Nyalain Honda BeAT Pakai Kick Starter
"Tersangka ini menampar korban satu kali," ujar Rudy dikutip dari Kompas.com.
Bersama TP, SN membawa mobilnya ke salah satu bengkel di Desa Ginuk untuk diperbaiki.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, wajah korban kembali ditampar oleh tersangka sebanyak dua kali.
"Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil," ungkap Rudy di Markas Polres Magetan.
Baca Juga: Ngeri! Kawasaki Ninja Hancur Berantakan Hajar Pemotor Honda yang Mau Menyeberang
Selepas mengganti kerusakan mobil SN, TP pulang.
Polisi selidiki legalitas airsoft gun
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Rudy, airsoft gun tersebut dimiliki oleh teman SN.
Barang itu ada di tangan SN karena dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Rudy menerangkan, polisi sedang mendalami legalitas kepemilikan airsoft gun, ini mengingat tersangka adalah warga sipil.
"Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, ini masih kita kembangkan,” sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarkan Airsoft Gun dan Aniaya Pemotor Usai Senggolan, Pengendara Mobil di Magetan Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR