Usai didesak keluarganya, TN akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Kasus itu kemudian diselidiki oleh polisi hingga akhirnya SN ditangkap.
Rudy menjelaskan, selepas melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan SN sebagai tersangka.
Warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan, itu dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penganiayaan.
Kronologi
Penganiayaan tersebut bermula saat motor yang dikendarai TP tak sengaja menyenggol mobil SN.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Sukowati, Magetan, Senin (2/8/2021).
Gara-gara senggolan, mobil SN tergores.
Rudy menuturkan, karena pelaku kesal, ia menampar korban.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Begini Caranya Anak Jaman Now Nyalain Honda BeAT Pakai Kick Starter
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR