Gridmotor.id - Bagi para bikers yang ingin beli motor bekas jangan beli asal murah, perhatikan hal ini.
Bisaya penjual motor bermasalah menjelasakan motor dengan kondisi yang masih bagus, kilometer rendah, dan harganya sangat murah.
Percayalah sobat, hal itu diluar batas kewajaran alias halu.
Tapi fakta lapangannya masih banyak ditemui di berbagai pasaran motor bekas.
Nah, itu bisa jadi motor bekas tersebut adalah motor bodong!
Dan itu bisa bikin rugi sejadi-jadinya bagi kalian yang sudah terlanjur beli motor tersebut.
Motor bodong ini kebanyakan berasal dari hasil pencurian motor atau motor dari leasing yang diputus angusurannya oleh si pemilik lama.
Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi orang yang menjual motor bodong itu.
Baca Juga: Penting Nih Buat Bikers! Kenali Istilah-Istilah Motor Bekas Bodong dalam Bahasa Jawa
Baca Juga: Puluhan Motor Bodong Diangkut, Polisi Sampai Lepas Tembakan Peringatan
Dan kalau itu diketahui Polisi, hukumannya jelas bukan main-main, yakni kurangan penjara maksimal 4 tahun!
Hal ini sudah diatur dalam pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
Bagi para bikers yang baik hati dan budiman, jangan coba-coba melakukan itu.
Tapi para bikers sekalian juga harus waspada bila ingin beli motor bekas yang murni dan legal.
Baca Juga: Mantul, Polisi Ungkap Sindikat Motor Bodong Hasil Curian, Begini Modusnya
Jadi, kebanyakan motor bodong itu bermasalah dalam surat-suratnya.
Kadang motor cuma STNK-nya doang tanpa BPKB atau malah enggak ada surat-suratnya sama sekali.
Tapi namanya pelaku kriminal, sudah pasti banyak akal.
Biasanya agar tidak diketahui kalau motor dan suratnya itu bermasalah, mereka nekat mengubah bentuk dan kondisi motor serta data-data motor yang tertulis di surat-surat motor.
Baca Juga: Gagal Curi Motor Trail Yang Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Kabur Naik Honda Vario
Kalau di Jawa, istilah ini disebut motor "selendangan" alias motor yang sudah berubah dari leasing dan berubah juga pada isi STNK-nya.
Nah jika kalian punya motor "selendangan" ini dan ketahuan Polisi, maka kalian bisa kena hukuman pidananya.
Hindari jika motor bekas yang angsurannya saat itu bermasalah.
Biasanya si pemilik lama beli motor leasing yang memutus angsurannya, lalu motor dihilangkan, setelah itu dijual.
Nah jika kalian beli motor itu meskipun ada STNK-nya, sudah pasti debt collector akan segera mendatangi anda, dan mengambil motor milik anda tanpa kompromi.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR