Gridmotor.id - Bengkel dan penjual apparel motor Torched Garage dibobol maling, Baju Von Dutch, Helm Dan Aksesoris Motor Raib.
Torched Garage yang berlokasi di Jl. Raya Kerobokan No.5x, Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali kemasukan maling.
Barang yang diincar oleh maling merupakan apparel untuk bikers yang dijual oleh Torched Garage.
Dari baju Von Dutch, helm dan aksesoris Motor ynag didisplay di toko disikat oleh maling.
Pelaku penjarahan di Torched Garage merupakan karyawan sendiri yang bekerja sebagai supir.
Aksi penjarahan toko yang dilakukan oleh supir dari Torched Garage hari Senin (16/08).
Pelaku bernama Made Sukayadnya (30) yang merupakan karyawan toko tersebut.
Ia pun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Helm di Rumah Warga Terekam CCTV, Pelaku Sempat Tersungkur Setelah Beraksi
Baca Juga: Mabuk dan Depresi, Bule Asal Rusia Nekat Maling 5 Buah Helm di Bali
Adapun beberapa barang yang diamankan polisi adalah tablet merk Samsung Galaxy Tab A6, 11 Pcs baju Von Dutch, dua pasang sepatu merk Nike, sadel sepeda motor, satu pasang pijakan kaki belakang sepeda motor dan helm motor.
Sopir toko asal Banjar Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini melakukan aksinya dengan memanjat tembok tembok toko dan membuka pintu belakang dengan kunci.
Namun aksi nekatnya tersebut ternyata terekam CCTV.
Made Sukayadnya akhirnya diamankan pertugas pada Kamis 19 Desember 2021 di rumah saudaranya di jalan jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Netizen Geger, Maling Helm Bangga Update Foto Pakai Helm Curian, Langsung Diburu
Bahkan saat diamankan pria yang merupakan sopir itu tidak berkutik sedikit pun.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari saat dikonfirmasi Jumat 20 Agustus 2021 membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya mengaku saat mendapat laporan pencurian dirinya langsung menurunkan tim opsnal Polsek Kuta Utara.
"Jadi pelaku ini merupakan sopir korban yang bekerja di Torched Garage di Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," ujarnya.
Baca Juga: Banjarmasin Geger, Driver Ojek Online Gadungan Ditangkap Warga, Ternyata Maling Helm
Dijelaskan sebelum diamankan, korban Yang bernama Ni Kadek Dwi Utama Ningsih (35) alamat Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung melaporkan kejadian pencurian di tokonya ke Polsek Kuta Utara pada hari Senin 16 Agustus 2021
Mendapat laporan itu Kanit Reskrim IPTU Made Purwantara langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta mengecek rekaman CCTV di TKP mengarah kepada pelaku Made Sukayadnya yang merupakan karyawan atau sopir korban.
Tim Opsnal di Pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara dan Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra segera melacak keberadaan pelaku.
Baca Juga: Bikin Jengkel, Video Maling Beratribut Ojol Beraksi Lagi, Helm Lagi Nganggur Langsung Diembat
Bahkan setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, pelaku akhirnya di tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya di jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis tanggal 19 Agustus 202.
"Sekitar pukul 19.00 Wita kami mendapat informasi diduga pelaku ada di rumah saudaranya. Tim langsung melakukan pengejaran dan langsung mengamankan diduga pelaku," jelasnya.
Pada interogasi awal pun pelaku mengakui perbuatannya.
Bahkan dari keterangannya, ia mengaku masuk ke dalam Toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang.
Baca Juga: Bikin Jengkel, Video Maling Beratribut Ojol Beraksi Lagi, Helm Lagi Nganggur Langsung Diembat
Setelah itu kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci.
"Jadi sampai didalam pelaku langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam toko. Jadi pelaku sudah tahu bagaimana kondisi di dalam toko, karena dia kerja di sana," bebernya.
Lebih lanjut Diah Kurniawandari mengatakan kini pelaku di tahan di Rutan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) kel- 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sopir Nekat Bobol Toko di Kerobokan, 11 Baju Von Dutch Hingga Helm Motor Diamankan,
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR