Bantuan yang disiapkan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca Juga: Sambangi Kantor Pos Untuk Ambil Bantuan Rp 600 Ribu, Syaratnya Ini Bro
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR