Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung apar yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.
"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan." tuturnya.
"Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," tutup Yusri.
Buat brother yang sudah membeli tabung oksigen dari akun tersebut, bisa langsung lapor secepatnya ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Warga yang Beli Tabung Oksigen dari Facebook ErwanO2 Tolong Lapor, Jangan Digunakan!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR