Hal tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Meski begitu, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Maka dari itu OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Tapi brother gak usah khawatir kalau ketemu debt collector sok jagoan seperti itu.
Ada beberapa lembaga yang bisa jadi tempat pengaduan soal debt collector nakal.
Untuk kontaknya, brother bisa cek di LINK INI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR