Gridmotor.id - Ada tujuh jenis pelat nomor yang diburu oleh Polisi di jalan raya, urutan ketiga paling banyak dipakai nih.
Pelat nomor merupakan perangkat yang wajib dipasang di mobil dan motor yang melintas di jalan raya.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan loh.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri.
Baca Juga: 7 Macam Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Coba Cek Kalau Sama Jangan Dipakai
Baca Juga: Helm Ini Jadi Incaran Debt Collector, Pelat Nomor Terlacak Otomatis
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, Ini Alasan Indonesia Gak Pakai Pelat Nomor Huruf C
Sebelum terlambat dan kena tilang, lebih baik segera cek kendaraan anda.
Apabila pelat nomor teridentifikasi ada salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.
Mintalah dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR