7 Macam Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Coba Cek Kalau Sama Jangan Dipakai

By Ardhana Adwitiya, Senin, 26 Juli 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor. 7 macam pelat nomor yang diburu polisi, kalau mirip-mirip jangan dipakai langsung ke Samsat

GridMotor.id - 7 macam pelat nomor yang diburu polisi, coba cek motor brother kalau sama jangan dipakai.

Bikers pasti tahu, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) punya fungsi penting buat motor di jalan.

Yup, pelat nomor menyatakan motor teregistrasi dan teridentifikasi di Samsat.

Makanya ada jeda waktu antara pembelian motor baru dengan pelat nomor motor datang.

Tidak seperti di luar negeri, pelat nomor di Indonesia harus dipasang di depan dan belakang motor. 

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca Juga: Helm Ini Jadi Incaran Debt Collector, Pelat Nomor Terlacak Otomatis

Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, Ini Alasan Indonesia Gak Pakai Pelat Nomor Huruf C