GridMotor.id - Pemilik motor langsung ketahuan tempat tinggalnya cuma melihat 3 huruf di pelat nomornya.
Pelaku tabrak lari atau pemotor yang enggak bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan di jalanan bisa langsung dilacak.
Pemotor atau pengemudi mobil yang melarikan diri bisa diketahui lokasi tempat tinggalnya dari 3 huruf di pelat nomor.
Karena itu enggak usah mengejar kalau tahu huruf apa saja di pelat nomor kendaraannya.
Sebagai indentitas resmi, setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah TNKB itu juga menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftar di kepolisian.
Selain TNKB biasanya pemilik motor juga sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dikutip GridMotor dari NTMC Polri, pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal.
Baca Juga: 7 Macam Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Coba Cek Kalau Sama Jangan Dipakai
Baca Juga: Helm Ini Jadi Incaran Debt Collector, Pelat Nomor Terlacak Otomatis
Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.
Nah untuk yang Kode Wilayah Pendaftaran, berisikan kode yang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah mana.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.
Misalnya untuk di Pulau Jawa, tepatnya di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, begini kode pelat nomornya.
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E – H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E – A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E – P*), Kabupaten Majalengka (E – U*/V*), Kabupaten Kuningan (E – Y*/Z*)
Baca Juga: Raja Jalanan, Nenek Berdaster Naik Motor Lawan Arah Gak Pakai Pelat Nomor
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F – A-R), Kabupaten Cianjur (F – W-Y), Kabupaten Sukabumi (F – U/V), Kota Sukabumi (F – S/T)
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut (D – F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang (A – C), Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar (Z-Y*).
Nah jadi brother bisa catat atau hafalkan kode-kode pelat nomor di atas.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR