Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Keringanan ini dapat dinikmati warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya.
Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Untuk waktunya sendiri, program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.
Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus ini dijalankan pada 1 Agustus 2021.
Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.
Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Buruan Bayar SebelumTanggal Segini
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR