Gridmotor.id - Driver ojol diberikan diskresi untuk melewati jalur penyekatan PPKM Darurat dengan berbekal STRP, tapi masih gak boleh lewat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.
"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews,com.
Driver ojol boleh melalui jalur penyekatan PPKM Darurat dengan berbekal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP nantinya berbentuk QR code yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Di mana beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
Termasuk Mitra Pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatanselama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sudah hampir semua driver ojol dilengkapi STRP yang diajukan oleh perusahaan aplikasi ojek online.
Baca Juga: Dapur Ngebul Lagi, Driver Ojol Boleh Lewati Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Baca Juga: Bikin Heboh Driver Ojol Positif Covid-19 Malah Antar Makanan, Padahal Ini Fakta Sebenarnya
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code" ujar Benni Aguscandra selaku Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, secara virtual Jumat, (16/7/2021).
"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” imbuh Benni.
Benni menambahkan para driver ojol cuma tunjukan STRP DKI Jakarta berupa QR Code kepada petugas gabungan.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” jelas Benni.
Baca Juga: Video Pengakuan Driver Ojol Pendapatannya Naik Jadi Rp 5 Juta Selama Pandemi, Alasannya Bikin Ngakak
Untuk memperoleh SRTP, Benni mengemukakan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan lain.
Pengajuan SRTP oleh perusahaan Ojol untuk drivernya sama syaratnya dengan perusahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Bikers Hindari Lewat 100 Titik Penyekatan di Jakarta
Driver ojol dapat QR Code SRTP dari perusahaan aplikasi langsung ke masing-masing akun pribadi mitra driver.
Tentunya QR Code SRTP yang dikirim ke mitra driver ojol oleh perusahaan aplikasi hanya yang didaftarkan ke DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan" beber Benni.
"Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang Prima di Jakarta,” tutur Benni.
Baca Juga: Viral Pemotor Bagi-bagi Bantuan PPKM Rp 100 Ribu ke Tiap Pengendara Motor
Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” papar Benni.
Benni menambahkan pihaknya sampai dengan saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.
Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemotor Langsung Putar Balik, Ada Pocong Di Penyekatan PPKM Darurat
“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta" ungkap Benni.
"STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” jelas Benni.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.
"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: 28 Titik Penyekatan di Jakarta Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat, Jangan Nekat Keluar Malam
Setelah lebih dari sepekan STRP DKI Jakarta diberlakukan pada masa PPKM Darurat Covid-19, Pemprov.
DKI Jakarta berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 sampai dengan 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.
Adapun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.
Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Driver Ojol Boleh Bonceng Penumpang Gak Nih?
Dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.
Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/ tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.
Sehingga diharapkan dengan adanya Kebijakan STRP DKI Jakarta tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Video Pos Penyekatan Bekasi Jebol Diserbu Rombongan Pemudik Motor
Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat.
Tetap lakukan protokol kesehatan, jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Darurat, DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Pengemudi Ojol
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR