Gridmotor.id - Saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan pemutihan denda pajak, tapi sudah ada 5 daerah yang memberlakukannya.
Setidaknya sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2021.
Gridmotor.id mencoba mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai pemberlakuan pemutihan denda pajak.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah (Jakarta)," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Gridmotor.id.
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat.
"Belum ada perubahan informasi terkait jam operasional dan pelayanan di kantor Samsat, Masih Senin sampai Kamis jam 08.00 sd 14.00 WIB, Jumat 08.00 sampai jam 14.30 WIB," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Bro
Baca Juga: Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lengkap dengan Syaratnya, Awas Keburu Lewat
Namun sayangnya, masih ada saja pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak bahkan lupa membayarnya.
Keterlambatan itu yang membuat pemilik kendaraan dikenakan sanksi denda.
Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan biasanya banyak pemerintah daerah yang memberikan pemutihan dendan pajak kendaraan.
Apalagi saat pandemi covid-19 ini, denda pajak kendaraan bisa meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Langsung Diurus, Nih Wilayahnya
Adapun 5 daerah yang memberikan pemutihan denda pajak sebagai berikut.
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Baca Juga: Tunggu Apa Lagi, Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Sampai Tanggal Segini
2. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak.
Berikut daftar dan jadwalnya:
- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Baca Juga: Simak Nih, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Juli 2021, Cepat Diurus
3. Kepuluan Riau (Kepri)
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.
Baca Juga: Buruan ke Samsat Terdekat, Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal Segini
5. Kalimantan Timur
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.
Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskn 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.
Sudah ada 5 daerah yang memebrikan pemutihan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan, kira-kira DKI Jakarta kapan nih?
KOMENTAR