Tak hanya STRP, Igun juga meminta agar sertifikat vaksin tak diwajibkan bagi ojol, baik dosis pertama ataupun sudah dua kali.
Menurutnya, STRP dan sertifikat vaksin tidak cocok diterapkan untuk ojek online karena mereka merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
"Mereka hanya mitra, jangan terlalu dibuat sulit dengan regulasi STRP atau Sertifikat Vaksin. Sebab mereka bukan pegawai, hanya pekerja informal," tambah Igun.
Igun berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka.
Baca Juga: Kronologi Debt Collector Mata Elang Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Awalnya Begini
Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak driver ojol belum menjalani program tersebu
"Semoga bisa direspons permintaan rekan-rekan ojol. Karena yang sudah vaksinasi menurut estimasi kami baru sekitar 50 persen," pungkas Igun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR