GridMotor.id - Gak perlu was-was kena cegat debt collector alias mata elang di jalan, cukup ajukan satu pertanyaan dan debt collector pun balik badan.
Tips dan cara ampuh mengantisipasi debt collector atau mata elang nakal disampaikan Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Dia menjelaskan aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
Tulus Abadi menambahkan sebutannya juga bukan lagi debt collector, tapi juru tagih.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulus Abadi dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," ucap Tulus Abadi beberapa waktu lalu.
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan atau motor di pinggir jalan.
Tulus Abadi mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Baca Juga: Kaget Hotman Paris Bongkar Trik Debt Collector Tahu Motor Kredit Macet Cuma Lewat HP
Baca Juga: Rahasia Debt Collector Cari Kredit Motor Macet Dibongkar Hotman Paris, Ini Caranya
Dirinya menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan atau dicegat di jalan.
Debitur cukup ajukan satu pertanyaan, yakni; 'Sudah membawa surat sita fidusia dari pengadilan?'
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?"
"Karena konsumen atau debitur dianggap gagal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak bisa sembarangan," beber Tulus Abadi.
Baca Juga: Kronologi Debt Collector Mata Elang Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Awalnya Begini
Itulah tadi aturan main yang berlaku untuk juru tagih.
Juru tagih enggak bisa asal tarik motor di pinggir jalan begitu saja.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul 'Ditagih Debt Collector Pastikan Mereka Bawa Surat Ini'
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR