Dirinya menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan atau dicegat di jalan.
Debitur cukup ajukan satu pertanyaan, yakni; 'Sudah membawa surat sita fidusia dari pengadilan?'
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?"
"Karena konsumen atau debitur dianggap gagal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak bisa sembarangan," beber Tulus Abadi.
Baca Juga: Kronologi Debt Collector Mata Elang Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Awalnya Begini
Itulah tadi aturan main yang berlaku untuk juru tagih.
Juru tagih enggak bisa asal tarik motor di pinggir jalan begitu saja.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul 'Ditagih Debt Collector Pastikan Mereka Bawa Surat Ini'
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR