GridMotor.id - Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diubah jadi Smart SIM.
Dengan perubahan ini, masa berlaku SIM jadi lebih lama tapi jangan lupa untuk memperpanjang SIM.
Walaupun masa berlaku SIM jadi lebih lama, tapi jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM karena bukan lagi patokan tanggal lahir.
Saat ini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal dibuatnya sampai benar-benar genap 5 tahun.
Baca Juga: Koplak, Perpanjang SIM Online Salah Masukin Pas Foto, Hasilnya Begini
Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM Lebih Lama, Segini Biaya Perpanjang SIM Online
Pembuktiannya coba disimak, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 10 Mei, kemudian bikin SIM pada tanggal 15 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 10 Mei 2026.
Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.
Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 3 bulan dari 5 tahun.
Baca Juga: Enak Banget Ada Info Bikin SIM Baru Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik Lagi, Polisi Jawab Begini
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?
Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Namun karena bukan berpatokan pada tanggal lahir, jangan sampai lupa memperpanjang SIM atau kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.
Jika sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang alias harus bikin SIM baru lagi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR