GridMotor.id - Cihui, kabar gembira ternyata masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) makin panjang, berkat ada aturan baru.
Pasti gak banyak yang tahu nih, ternyata masa berlaku SIM jadi makin panjang.
Sebagai info masa berlaku SIM jadi lebih panjang.
Hal itu karena masa kedaluwarsa atau masa habisnya bukan lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik SIM.
Baca Juga: Koplak, Perpanjang SIM Online Salah Masukin Pas Foto, Hasilnya Begini
Baca Juga: Enak Banget Ada Info Bikin SIM Baru Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik Lagi, Polisi Jawab Begini
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal dibuatnya sampai hingga genap 5 tahun.
Sebagai contoh, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 10 Mei, kemudian bikin SIM pada tanggal 15 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 10 Mei 2026.
Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.
Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 3 bulan dari 5 tahun.
Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Jadi, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Baca Juga: Siap-siap SIM C Akan Dibagi, Motor di Atas 250 cc Bikin SIM Baru Lagi
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Namun begitu, lantaran sudah tidak berpatokan pada tanggal lahir.
Pemilik SIM jangan lupa memperpanjang SIM sebelum masa kedaluwarsa alias tidak berlaku lagi.
Soalnya, kalau SIM sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang.
Buntutnya, harus bikin SIM baru lagi.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR