GridMotor.id - Awas jangan pulang malam, simak 28 titik penyekatan di Jakarta selama PPKM Darurat.
Kabar penting buat brother jangan pulang malam-malam atau tahan kalau mau jalan.
Karena mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021 mendatang, PPKM Darurat resmi berlaku.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini sejumlah tempat tidak dibuka untuk sementara, seperti mal dan juga tempat ibadah.
Baca Juga: Gawat Akses Masuk Sampai Keluar Jakarta Bakal Ditutup, Catat Waktunya
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Driver Ojol Boleh Bonceng Penumpang Gak Nih?
PPKM Darurat dilaksanakan selama 24 jam karena kasus positif Covid-19 yang melonjak.
Selain itu, Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya juga menutup semua akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama 24 jam.
Menurut penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada paling tidak 28 titik jalan yang ditutup.
Baik di dalam tol batas kota/provinsi maupun jalur utama.
Baca Juga: PPKM Diperketat, Balapan Liar di Pinggir Pantai Malah Bikin Kerumunan
"Seiring aturan PPKM darurat, kami laksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa II bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub. Ini berlaku sampai 20 Juli 2021," ujar Sambodo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Tidak sampai di sana, Polda Metro Jaya juga mendirikan 35 titik lain untuk dilakukan penyekatan hingga pukul 20.00 WIB yang terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian.
Tujuannya, agar tidak ada perkumpulan orang di wilayah tertentu yang diindikasi berpotensi menjadi penumpukkan kegiatan.
Dalam kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bila dit itik pembatasan akses keluar-masuk Jakarta tersebut nantinya pihak keamanan akan menanyakan maksud dan tujuan setiap masyarakat yang melintas.
Baca Juga: Bikers Yang Terpapar Covid-19 Bisa Menginap Di Hotel, Ada Harga Promo Untuk Isoma Mandiri
Jika keperluan tersebut dirasa tidak penting atau masuk dalam kategori esensial dan kritikal maka akan diminta untuk kembali ke wilayah asal.
"Akan ada pemeriksaan ketat tidak boleh ada satupun yang melakukan aktivitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," jelasnya.
Berikut daftar 28 titik penyekatan di DKI Jakarta yang berlaku 24 jam selama PPKM Darurat:
A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Baca Juga: Viral Karang Taruna Bikin Sayembara Sembuhkan Covid-19, Hadiahnya 10 Motor
B. Pembatasan Mobilitas di dalam Tol:
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat, Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Jakarta Mulai Hari Ini"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR