Baca Juga: PPKM Diperketat, Balapan Liar di Pinggir Pantai Malah Bikin Kerumunan
"Seiring aturan PPKM darurat, kami laksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa II bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub. Ini berlaku sampai 20 Juli 2021," ujar Sambodo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Tidak sampai di sana, Polda Metro Jaya juga mendirikan 35 titik lain untuk dilakukan penyekatan hingga pukul 20.00 WIB yang terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian.
Tujuannya, agar tidak ada perkumpulan orang di wilayah tertentu yang diindikasi berpotensi menjadi penumpukkan kegiatan.
Dalam kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bila dit itik pembatasan akses keluar-masuk Jakarta tersebut nantinya pihak keamanan akan menanyakan maksud dan tujuan setiap masyarakat yang melintas.
Baca Juga: Bikers Yang Terpapar Covid-19 Bisa Menginap Di Hotel, Ada Harga Promo Untuk Isoma Mandiri
Jika keperluan tersebut dirasa tidak penting atau masuk dalam kategori esensial dan kritikal maka akan diminta untuk kembali ke wilayah asal.
"Akan ada pemeriksaan ketat tidak boleh ada satupun yang melakukan aktivitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," jelasnya.
Berikut daftar 28 titik penyekatan di DKI Jakarta yang berlaku 24 jam selama PPKM Darurat:
A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR