Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ayo Diurus Catat Masa Berlakunya
1. Provinsi Kepri
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebutkan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Hore Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Diskon Digelar, Catat Tanggalnya
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tambah Reni.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Reni, berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR