Gridmotor.id - Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi ini.
Kenaikan tarif parkir motor ini terungkap saat focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).
Dalam FGD rencana tarif parkir motor di Jakarta akan naik sampai Rp 18 ribu per jam tapi tidak semua lokasi.
Ada beberapa lokasi parkir tarif tertingginya tidak sampai Rp 18 ribu perjam tergantung siapa pengelola parkirnya.
Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Naik, Faktor Ini Jadi Bayar Parkir Lebih Mahal
Baca Juga: Masuk Kategori Pungli, Tukang Parkir Motor Liar Akan Ditindak Polisi
Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI pengelola parkir di Jakarta ada dua yaitu Swasta yang diatur dalam Pergub 120 Tahun 2012.
Dan yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta sendiri yang diatur dalam Pergub Nomer 31 Tahun 2017.
Rencana kenaikan tarif parkir motor tertinggi hingga Rp 18 ribu perjamnya hanya lahan atau gedung parkir yang dikelola oleh Pemda DKI.
Sedangkan tarif parkir motor tertinggi di gedung atau lahan parkir yang dikelola oleh swasta hanya Rp 10 ribu perjamnya.
Baca Juga: Geger Parkir Bandara Ngurah Rai Setara Harga Honda BeAT Bekas, Simak Faktanya
Sebelum adanya rencana kenaikan tarif parkir motor, tarif parkir motor yang berlaku saat ini yang terendah Rp 1.000,- perjam hingga maksimal Rp 4 ribu perjamnya.
Aturan tarif parkir saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomer 179 Tahun 2013 dan belum pernah ada kenaikan hingga saat ini.
Dampak kenaikan tarif parkir hingga Rp 18 ribu perjam sangat dirasakan bagi pengendara motor yang memarkirkan motornya di on street.
Pemda DKI memiliki kebijakan dua model parkir yakni Offstreet dan Onstreet, kalau offstreet itu merupakan gedung atau lahan parkir.
Baca Juga: Jadi Langganan Tempat Parkir Liar, Petugas Cabut Pentil Puluhan Motor di Kolong Flyover Kuningan
Sedangkan onstreet adalah parkir di pinggir jalan yang ada juru parkirnya alias jukir berseragam biru.
Kebanyakan saat ini pengendara motor lebih suka parkir di onstreet alias pinggir jalan karena mudah, dekat dengan lokasi yang dituju dan murah.
Jika menggunakan lahan parkir atau gedung parkir pengendara motor akan kesulitan karena merasa jauh dari lokasi dan mahal.
Tidak hanya itu, nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Liar Ngamuk Gak Dikasih Duit, Sampai Pukul Kepala
Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
Baca Juga: Gak Sekedar Ambil Uang, Tukang Parkir Ini Lakukan Aksi Penyelamatan
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta pada focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" terang Dhani.
Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.
"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.
Baca Juga: Trotoar di Fatmawati-Blok M Sering Dipakai Buat Parkir, Tunanetra Sampai Tabrak Truk
"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Masih nekat mau parkir motor onstreet nih....
KOMENTAR