Jika menggunakan lahan parkir atau gedung parkir pengendara motor akan kesulitan karena merasa jauh dari lokasi dan mahal.
Tidak hanya itu, nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Liar Ngamuk Gak Dikasih Duit, Sampai Pukul Kepala
Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
Baca Juga: Gak Sekedar Ambil Uang, Tukang Parkir Ini Lakukan Aksi Penyelamatan
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta pada focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" terang Dhani.
Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.
"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.
Baca Juga: Trotoar di Fatmawati-Blok M Sering Dipakai Buat Parkir, Tunanetra Sampai Tabrak Truk
"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Masih nekat mau parkir motor onstreet nih....
KOMENTAR