Bambang mengutarakan ini pada tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," ujarnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Ini juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng di belakang bro.
Baca Juga: Viral Pemotor Pakai Helm Rice Cooker, Endingnya Dibawa Ke Kantor Polisi
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Maka dari itu brother harus memakai helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini.
Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Sudah cek logo SNI di helm kalian bro?
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR