Logo SNI yang benar dan sesuai aturan itu berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," ucapnya.
Nah maka dari itu, logo SNI di helm harus di-embos, berada di posisi yang benar, dan bukan berupa stiker atau tinta cat.
Jika cuma stiker saja, bisa saja ada kemungkinan itu akal-akalan oknum.
Baca Juga: Gara-Gara Ambil Helm, Honda Scoopy Raib Digondol Maling Motor
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.
Atau bisa saja menulis logo SNI sendiri dengan tinta cat.
Penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR