Simak, Syarat Untuk Mengeluarkan Motor Balap Liar Dari Kantor Polisi

Indra Fikri - Selasa, 22 Juni 2021 | 20:05 WIB
TribunMadura.com
Simak bro, ini syarat-syarat untuk mengeluarkan motor balap liar yang telah ditahan pihak kepolisian.
Source : TribunMadura.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT

Video Pilihan





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular