Gridmotor.id - Simak bro, ini syarat-syarat untuk mengeluarkan motor balap liar yang telah ditahan pihak kepolisian.
Sebelunya, Sat Lantas Polres Tuban berhasil mengamankan 29 motor di arena balapan liar, Jalan Soekarno-Hatta Selasa (15/6/2021).
Lalu, satu per satu pemilik motor balap liar ini mendatangi polres untuk mengambil motornya.
Mereka yang diperbolehkan mengambil motor setelah datang bersama orangtuanya.
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya
Baca Juga: Tegang, Video Aksi Balap Liar Digrebek Polisi Gara-gara Laporan Wanita ke Call Center 110
Serta dipastikan sepeda motornya tidak ada kaitan dengan tindak pidana dan surat-surat lengkap.
"Mereka (pemilik motor, red) boleh mengambil motornya hari ini, keluar harus sesuai standar," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPTU Jamhari kepada wartawan.
Jamhari menjelaskan, pembalap liar yang mau mengambil motornya harus dalam keadaan standar, jadi harus dikembalikan seperti kondisi awal.
Sebagaimana yang terlihat, motor yang tidak standar saat diamankan kini telah dikembalikan pada body semula.
Baca Juga: Adu Kebut di Jalan Raya, Ratusan Pembalap Liar Finis di Kantor Polisi
Selain itu, para pemilik motor juga harus membawa dokumen surat-surat kelengkapan kendaraan.
Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kendaraan boleh keluar Mapolres.
"Ada 29 unit motor yang kita amankan saat razia balap liar kemarin, ini sudah mulai diambil beberapa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polres Tuban telah melakukan razia balap liar, Minggu (13/6/2021), pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Gahar di Trek, Para Pembalap Liar Cium Tangan Saat Dijemput Ibunya di Kantor Polisi
Razia dilakukan menindaklanjuti video tawuran balap liar yang beredar di media sosial, berlokasi di jalan Soekarno-Hatta.
Saat dilakukan razia, polisi mengamankan 44 remaja yang diduga akan balapan dan 29 unit kendaraan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Para Pemilik Motor di Area Balapan Liar Datangi Mapolres Tuban, Polisi: Motor Keluar Harus Standar
Source | : | TribunMadura.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR